SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembobolan toko Walet dengan terdakwa Takdir Maulana dan penadahny Abdul Gafur digelar pada Selasa, 23 Februari 2021.

Pemilik toko M Adi, bersama 2 karyawan Aliya dan Yulika didengar keterangannya. Dalam kesaksian mereka, pencurian itu berawal saat saksi Yulika ingin turun bekerja di toko itu seperti biasa.

"Saat sampai toko saya terkejut melihat toko terbuka lebar dan gembok sudah terlepas, lalu saya hubungi Aliya, karena yang pegang kunci dia," ucapnya.

Sesampainya di TKP, Aliya langsung menghubungi Adi dan memberitahukan bahwa toko kemalingan. Saat datang ke TKP melihat rekaman CCTV.

"Dari rekaman itu terlihat kalau toko dibobol maling, mereka mengambil 5 buah amplifier Walet," tegas Adi.

--page

Kondisi toko saat itu dalam keadaan berantakan, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Dari rekaman CCTV itu terdakwa mencuri pada Selasa, 1 Desember 2021 pukul 04.30 Wib. Di toko Borneo Walet Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur

"Akibat kejadian itu saya alami kerugian sekitar Rp 10 juta," ucap korban.

Korban mengaku tidak kenal dengan keduanya, saat diamankan dan ditunjukkan kalau Takdir pelaku pencurian dan Gafur penadahnya. (NACO/B-7)