SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samsul alias Acul (39), terancam hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus pembobolan sarang walet milik korban Abdulrahman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," tukas jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 26 Februari 2021 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, Kamis, 25 Februari 2021.

Dari pembuktian jaksa diungkapkan perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 20 Nopember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dwikora makam pahlawan HM Arsyad, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa masuk ke bangunan sarang walet milik Abdulrahman dengan cara melubangi bawah tanah. Namun perbuatan itu diketahui korban setelah perbuatannya terekam sensor pengawas.

Pemberitahuan rekaman itu masuk ke ponsel korban, hingga korban langsung menuju sarang walet miliknya. Dia selanjutnya melihat ada lubang di tanah dan mencurigai ada orang masuk di bangunan walet miliknya itu.

--page

Korban melaporkan perbuatan itu kepada warga sekitar dan ketua RT, hingga warga Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan. (NACO/B-7)