SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Effi Yanti dan suaminya Yanto dituntut hukuman lebih ringan dari Budi Santoso, terdakwa kasus pencurian rokok. Adapun peran Effy Yanti dan Yanto, yakni membantu menjualkan rokok curian itu.

Terdakwa Effi dan Yanto dibidik dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas pertolongan jahat yang mereka lakukan yakni menjual rokok hasil curian Budi.

"Sementara perbuatan terdakwa Budi Santoso, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa, Kamis, 25 Februari 2021

Effi dan Yanto dituntut selama 15 bulan penjara, sementara itu Budi dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo selama 18 bulan penjara.

Tindakan itu mereka lakukan berawal saat Budi Santoso mencuri pada Minggu, 7 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di warung Serba Ada Koperasi Karunia di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Budi mengambil 50 slop rokok dan meminta pasutri itu untuk menjualnya. Dari situ, mereka berhasil mendapatkan uang Rp 11 juta. Sementara akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

--page

Ketiganya memohon keringanan hukuman, Effi dan Yanto mengaku menyesal dan berharap hakim bisa meringankan hukumannya, karena mereka mengaku anak yang masih kecil. Begitu juga dengan Budi yang mengaku sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-11)