BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara menggelar apel sosialiasi maklumat Kapolda Kateng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Kamis 25 Februari 2021.
Apel yang juga diikuti oleh Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebaran, Manggala Agni, kelurahan dan pihak lainnya adalah bentuk sosialiasi terhadap sanksi pidana terhadap kegiatan membakar hutan maupun lahan yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng.
"Karena lini terdepan diwilayah kita ini ada 3 pilar, yakni kades, bhabinkamtibmas dan bhabinsa. Ketiganya ini dikumpulkan untuk kita meminta tolong agar bersama-sama mensosialisasikan maklumat bapak Kapolda kepada masyarakat," kata Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana.
Menurutnya dengan keluarnya maklumat kapolda ini jangan sampai adanya masyarakat yang tidak mengetahui terhadap sanksi pidana bila melakukan pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Karena ketidak tahuan masyarakat, sehingga mereka membuka lahan dengan cara membakar yang tidak sesuai ketentuan, inilah yang kami jaga agar mereka tidak melakukan hal-hal itu," ujarnya.
--page
"Sehingga melalui apel ini, kita sosialisasilan, kita beritahu masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang akan diterima apabila melakukan kegiatan itu tidak sesuai dengan ketentuan," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)








