SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial RS, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena nekat menggelapkan uang perusahaan PT PAX yang bergerak dibidang angkutan pupuk. 

"Tersangka kami tangkap, setelah menerima laporan dari pihak perusahaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis, 25 Februari 2021. 

Perempuan ini melakukan penggelapan hingga merugikan pihak perusahaan mencapai Rp 498.558.000. Uang tersebut digelapkan selama 1 tahun terakhir yakni sejak 22 Oktober 2019 hingga 05 November 2020. 

"Perempuan ini merupakan kasir di perusahan, sehingga ia menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi," kata Zaldy. 

Sementara penggelapanini dilakukan pelaku sejak 22 Oktober 2019 lalu. Dia melakukan aksi itu dengan cara pelaku membuat laporan keuangan kepada pihak perusahaan untuk pembayaran customer. 

--page

Namun saat dilakukan pengecekan kepada customer, ternyata pelaku tidak melakukan pembayaran. Dengan total hasil audit dari pihak perusahaan Rp498 juta. 

"Uang tersebut diperuntukkan untuk operasional perusahan, piutang sopir," katanya. Saat ini perempuan tersebut sudah ditahan di Polres Kotim.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)