SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sariyono alias Yono (37) dalam keterangannya berdalih tidak tahu tindakan yang dilakukannya itu pencurian. Bahkan terdakwa lebih mempersalahkan rekannya Heri yang kini DPO.

"Saya tidak tahu kalau dibawa mencuri oleh Heri. Dia bilang mengangkut barangnya sendiri. Katanya di situ (TKP) rumahnya," kata terdakwa dalam persidangan yang digelar virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Dia menceritakan, orang yang masuk ke rumah korban Abdul Wahab adalah Heri menggunakan kunci yang dibawanya. Atas dasar itu dia yakin kalau rumah Heri karena dibuka dengan kunci dan masuk lewat pintu depan.

"Saya memang mengira barang itu miliknya, kami bawa sewa pikap milik Willy lalu barang itu dibawa ke rumah teman Heri. Katanya dijual saja karena mau pindah ke sawit," cerita terdakwa.

Menurutnya barang yang berhasil mereka ambil dari pembobolan rumah kosong itu diantaranya springbed, sofa, meja, mesin pompa air, dan lemari.

Sofa dan meja dijual sebesar Rp 400 ribu sementara itu springbad dijual Rp 600 ribu. Sementara itu lemari dititipkan di kediaman rekannya dan mesin pompa masih di kediaman terdakwa.

Menurut terdakwa dari hasil penjualan barang itu, dia dapat bagian Rp 400 ribu sementara itu, Heri dapat bagian Rp 600 ribu. Setelah menjual barang curian itu tersangka langsung kabur meninggalkan kota Sampit ke Palangka Raya.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dan Heri pada Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wib Jalan Bukit Permai, komplek perumahan Nabila, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Abdul Wahab.

"Dari Rp 400 ribu itu saya dapat Rp 300 ribu saja, karena Rp 100 ribu buat bayar sewa pikap," tandasnya. (NACO/B-11)