SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencurian berinisial MA (25) tertangkap basah saat hendak melakukan aksinya di rumah warga Jalan Poros, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

MA beraksi sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu, 27 Februari 2021. Saat itu, pelaku hendak masuk ke dalam rumah warga. Namun belum sempat beraksi, ternyata pemilik rumah mengetahui gerak geriknya dan langusng menangkap yang bersangkutan. 

Korban juga menghubungi warga lainnya. Hal itupun menjadi perhatian warga, karena sebelumnya ada yang menjadi korban pencurian.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung ke TKP," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Agung Gunawam, Sabtu, 27 Februari 2021. 

Pihaknyapun menangkap pelaku dan membawa pria tersebut ke polsek. Saat diinterogasi, dia mengaku mencuri 2 ponsel warga.

--page

"Dari tangan pelaku, kami sita 2 ponsel hasil pencurian di rumah salah seorang warga," terang Agung. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)