SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sunyoto menyebut membeli Ulin dan seng hasil curian terdakwa Imam Mahdi, Rezianur, Zulkifli, dan Isro Muslih, hingga ikut diadili.

"Ada beberapa kali waktu itu saya beli Ulin bekase dan seng tersebut," kata Sunyoto, sidang Senin, 1 Maret 2021.

Dari 4 kali membeli Ulin dan seng hasil curian itu, total uang yang dikeluarkan terdakwa yakni sebesar Rp 1,8 juta, uang itu diserahkan kepada Rezianur Cs tersebut.

"Waktu saya beli itu uang saya serahkan dengan Rezianur dan Iyan (DPO)," ucap Sunyoto.

Rencananya menurut Sunyoto barang curian yang dibelinya itu mau dijualnya kembali akan tetapi belum sempat terdakwa keburu diamankan pihak kepolisian.

--page

Adapun  pencurian itu dilakukan para terdakwa pada April hingga Sabtu, 18 November 2020 pukul 18.00 Wib di gudang Serobong, Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringi.

Ratusan potong Ulin dan seng itu merupakan milik korban Lesmana, yang terpasang sebagai pagar gudang, akan tetapi oleh kawanan terdakwa diambil dan kemudian mereka jual kepada Sunyoto tersebut.

Sunyoto mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya itu, tidak mengetahui itu hasil curian jadi alasan terdakwa membeli hasil curian itu, meski dibeli dengan harga tidak wajar atau murah. (NACO/B-5)