SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mat Bardi mencuri di kediaman M. Iyan Prasetio dengan cara masuk lewat jendela rumah korban, berhasil membawa kabur Chainsaw dan mesin Pompa Air.

"Saya masuk dengan cara mencongkel pagar rumah korban yang terbuat dari seng, kemudian masio lewat jendela," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka membuka jendela tersebut dengan mencongkel menggunakan sebilah parang yang sudah dibawa tersebut.

Di dalam rumah korban tersangka mendapat Chainsaw dan mesin Pompa Air, lalu keluar menuju motor Honda Blade dengan nomor polisi KH 2579 FE yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pompa Air dan Chainsaw itu kemudian dimasukkan ke dalam karung yang sudah dipersiapkan dan tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

--page

Selasa, 2 Maret di 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Senin, 14 Desember 2020 pukul 12.00 Wib Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengaku tidak ada izin kepada korban membawa barang-barang tersebut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)