BORNEONEWS, Sampit - Sukur, residivis kambuhan mencuri mixed masjid seharga Rp 7 juta. Kendati harganya jutaan, ia menjualnya dengan harga Rp 200 ribu.
"Barang itu saya ambil lalu saya jual seharga Rp 200 ribu," kata tersangka dalam kasus ketiganya ini, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sementara itu, diakui tersangka uang hasil penjualan power mixer tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selasa, 2 Maret 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 3 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di Masjid Noor Ketapang, Jalan Iskandar 29 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka masuk ke dalam kamar di masjid itu mengambil power mixer dan memasukkannya ke dalam karung. Tersangka keluar menuju motor yang diparkir di samping masjid.
--page
Setelah mendapatkan barang yang jadi sasarannya itu, spesialis pencuri sound sistem masjid ini langsung ke tempat di mana menjual hasil curiannya itu.
Dari catatan kriminalnya, ini kasus ketiga yang membelit tersangka, atas kasus serupa pada 2019 lalu tersangka divonis selama 6 bulan penjara.
Sedangkan kasus kedua dan ketiga dalam proses dan ditangani oleh jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan proses persidangan. (NACO/B-7)









