KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial Ms (40) atas kepemilikan ratusan butir Zenith.

“Tersangka Ms kami amankan di sebuah warung di Kuala Kurun, Jumat malam, 05 Maret 2021,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu 6 Maret 2021.

Dia menuturkan, awalnya Satresnarkoba Polres Gumas menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

MS diamankan di warung wilayah Kuala Kurun bersama 363 butir zenith. Saat ini, trsangka sudah berada di Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Ms akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

--page

Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lelah dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. (MAGANG/B-11)