BORNEONEWS, Sampit - Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya untuk melakukan pencurian.
Sesampainya di Sampit keduanya istirahat di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Sampit, setelah itu Kacong membawa Fahmi untuk mencari sasaran dan menuju ke kediaman korban Ainun.
"Sampai di rumah korban saya masuk ke dalam, sementara itu Fahmi menunggu di luar," ucap tersangka Kacong.
Di kediaman korban mereka berhasil mengambil motor jenis Honda Vario KH 2976 Q dan tas yang berisi uang Rp 500 ribu, ponsel dan sejumlah kartu penting lainnya.
Senin, 8 Maret 2021 terungkap perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Setelah berhasil mengambil barang milik korban mereka langsung meninggalkan TKP dan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kacong dan Fahmi saat membawa barang milik korban dilihat oleh saksi Noorwahidah, dan Kacong dikenali korban karena sempat bekerja dikediamannya.
Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 23 juta dan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dari catatan kriminalnya Kacong sebelumnya sudah pernah masuk penjara sementara Fahmi baru kali pertama. (NACO/B-5)









