BORNEONEWS, Sampit - Sapari dan Sugeng jalani sidang atas kasus pencurian ponsel milik seorang waria bernama Rafika Duri Hariyanto. Di mana dalam kasus ini Sapari pelaku pencurian sementara Sugeng penadahnya.
"Dini hari kejadiannya sebelum salat Subuh, ponsel itu sedang di charger, lalu diambilnya," ucap korban pada sidang, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut saksi, ketika itu sempat melihat pelaku mengambilnya, dan mengenali Sapari, sempat melakukan pengejaran.
"Saat saya kejar sampai luar dia langsung menghilang," ucap Rafika.
Rafika mengenali Sapari, karena terdakwa sudah lama kenal dengan dan merupakan langganan di salon milik korban tersebut.
--page
Sementara ponsel korban ada pada Sugeng setelah Sapari menggadaikannya. Selain ponsel itu barang yang turut hilang dompet milik Imbuh Santoso rekan kerja korban yang tinggal di TKP itu.
"Dalam dompet saya itu ada KTP, STNK dan juga uang Rp 1,4 juta, saya tahu ada pencurian waktu itu setelah dibangunkan Rafika," ucap Imbuh.
Adapun perbuatan itu menurut saksi dilakukan terdakwa pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Salon Avieka, milik Rafika di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara pada Senin, 28 Desember 2020 Sapari mengadaikan ponsel itu kepada Sugeng di warung Jalan Jenderal Sudirman Km 58 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









