SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Effi Yanti langsung menangis bersama suaminya Yanto, usai divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pertolongan jahat berupa menjual rokok hasil curian.

"Menjatuhkan putusan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai, Ike Liduri, Selasa, 16 Maret 2021.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sidang lalu. Keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harapan keduanya untuk divonis ringan agar segera bertemu anaknya pun harus pupus. Namun vonis yang dijatuhkan itu dikurangi selama keduanya menjalani tahanan.

Mereka berurusan dengan hukum saat Budi Santoso meminta jual rokok hasil curian pada Minggu, 7 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di warung Serba Ada Koperasi Karunia di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Budi mengambil 50 slop atau 5 bal rokok, dan meminta pasutri itu untuk menjualnya dan berhasil mendapatkan hasilnya sebesar Rp 11 juta.

--page

Keduanya dapat bagian Rp 6 juta dan sisanya untuk Budi. Akibat kejadian itu pihak korban alami kerugian sebesar Rp 17 juta. (NACO/B-11)