SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SP, terdakwa pencurian ponsel milik seorang waria bernama Rafika Duri Hariyanto, dituntut pidana selama 8 bulan penjara.

Jaksa Rahmi Amalia menganggap terdakwa bersalah atas perbuatannya melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata Rahmi dalam persidangan lanjutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 19 Maret 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Salon Avieka. Dia mengambil ponsel milik Rafika, Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karyawan perkebunan kelapa sawit itu berencana ingin pulang namun singgah ke TKP, masuk lewat pintu samping yang hanya dikunci dengan tali.

Sebelumnya, terdakwa sempat berkunjung ke rumah korban ingin meminjam uang. Namun tidak dipinjamkan.

Di TKP, terdakwa melihat ponsel korban yang di-charge, lalu dilepaskan dan dibawa kabur. Perbuatan itu dilihat korban dan melaporkannya ke polisi.

--page

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (NACO/B-11)