SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara keberaniannya menerima gadai ponsel hasil curian rekannya sendiri, terdakwa SG terancam hukuman selama 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini SG menerima gadai ponsel dari terdakwa SP. Dan ponsel tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan terdakwa SP terhadap korban Rafika Duri Hariyanto.

Terdakwa menerima gadai ponsel itu pada Senin, 28 Desember 2020 di warung Jalan Jenderal Sudirman Km 58 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa menerima gadai ponsel itu sebesar Rp 500 ribu. Dan terdakwa mengetahui ponsel itu hasil curian karena diberitahu terdakwa SP.

Dan terdakwa SP berjanji akan mengembalikan uangnya pada keesokan paginya. Namun belum sempat terwujud, keduanya diamankan Polsek Kota Besi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," ucap jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 19 Maret 2021.

--page

Atas tuntutan itu terdakwa mengaku salah. Dia juga memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-11)