BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait polemik permasalahan perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), khususnya pemilik usaha yang ditagih biaya parkir per-bulan tanpa legalitas yang jelas oleh oknum juru parkir, Bupati Kobar Nurhidayah mempersilakan masyarakat melapirkan hal ini pada instansi terkakt yaitu Dinas Perhubungan (Dishub).
"Bila ada masyarakat pemilik usaha yang merasa ditagih parkir per-bulan tanpa surat dan legalitas atau terindikasi tidak melalui mekanisme aturan yang ada, silakan laporkan hal ini pada leading sektornya yaitu Dishub Kobar," jelas Bupati, Jumat, 19 Maret 2021.
Sehingga, menurut Bupati, Dishub Kobar bisa kenindaklanjuti masalah ini untuk mencegah adanya praktek pungutan yang terindikasi tidak sesuai aturan.
"Karena kita tidak ingin hal ini menjadi bola liar yang tidak terarah. Lantaran sudah jelas lokasi mana saja yang menjadi sumber potebsi PAD parkir," jelas Bupati.
Kemudian, lanjut Bupati, tetkait masalah lainnya terkait sistem perparkiran di Kabupaten Kobar sebenarnya saat ini Pemkab Kobar bermaksud merubah sistem yang telah digunakan.
--page
"Untuk itulah tahun ini kita menggunakan sistem lelang dalam penentuan operator parkir untuk mencapai target PAD yang selama ini masih belum tercapai," jelas Bupati.
Namun, menurut Bupati, bila para perjalanannya sistem ini dianggap kurang efektif, bisa saja sistem tersebu5vakan direvisi.
"Karena seruap tahun tentunya akan dievaluasi dan bila diperlukan bisa saja sistem tersebut direvisi," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)









