BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Abdul Gafur, penadah 5 buah Amplifier hasil curian Takdir Maulana dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dalam amar putusannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Sementara itu, Amplifier milik toko Borneo Walet dalam putusan hakim itu dikembalikan kepada korban. Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Dalam tuntutannya lalu, jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. "Saya terima yang mulia," kata Gafur singkat.
Adapun Amplifier itu dicuri Takdir pada Selasa, 1 Desember 2021 pukul 04.30 WIB di toko Borneo Walet Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik korban Adi.
--page
Setelah mengambil 5 buah amplifier, terdakwa langsung ke Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Gafur.
Kepada Gafur, Takdir menggadaikannya sebesar Rp 600 ribu, hingga akhirnya Takdir dan Gafur diamankan pihak kepolisian. (NACO/B-7)









