SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri tampak kesal dengan SU, terdakwa kasus pencurian mixer musholla yang merupakan residivis kambuhan.

"Kalau ditanya menyesal ya jawaban saudara pasti menyesal tapi diulang nanti. Ini namanya bukan khilaf lagi, saudara itu spesialis namannya," kata hakim dalam persidangan lanjutan secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.

Tidak hanya hakim, jaksa Rahmi Amalia juga secara tegas menyebut terdakwa orang yang pemalas. Apalagi dari sejumlah kasus yang dilakukan itu selalu menyasar rumah ibadah.

Sementara itu, terdakwa SU menyebutkan mixer yang dicuri dengan nilai Rp 7 juta itu dijualnya dengan harga Rp 200 ribu saja.

"Memang dasar pemalas kamu, kalau butuh uang segitu banyak saja kerjaan. Jadi tukang bangunan itu sehari upahnya segitu, tidak mencuri seperti ini," kata jaksa.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke dalam mushola itu mengambil mixer dan memasukkannya ke dalam karung. Terdakwa kemudian ke luar menuju motor yang diparkir di samping.

Setelah mendapatkan barang curiannya, spesialis pencuri sound system masjid ini langsung ke tempat penjualan.

--page

Dari catatan kriminalnya, ini kasus ke sekian yang membelit terdakwa. Atas kasus serupa pada 2019 lalu tersangka divonis selama 6 bulan penjara dan kasus kedua dalam proses sidang. (NACO/B-11)