SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gajali alias Jali (21), yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan mencuri 2 buah iPhone milik pengunjung pantai Ujung Pandaran.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan berawal saat tersangka jalan-jalan ke lokasi kejadian berencana mencari barang pengunjung pantai yang bisa diambil.

Saat itu, tersangka melihat jendela pintu tempat korban menginap sedang terbuka, laku tersangka membukanya dan melihat ada 3 orang yang sedang tertidur pulas.

Tersangka mengambil ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana yang saat itu tengah di charger di atas kepala mereka.

"Saat saya mengambil 2 buah ponsel tersangka, saya langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut," kata tersangka kepada jaksa.

--page

Rabu, 24 Maret 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 WIB di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang tinggal di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP. (NACO/B-7)