BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari piket SPKT Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan warga terkait peristiwa pengrusakan rumah di Jalan Tampung Penyang 5 kota setempat.
Kanit II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Irawan Rizki mengatakan, saat terjadinya peristiwa tersebut, korban YW (40) merupakan seorang perempuan bersama dua anaknya tengah berada di dalam rumah.
Bermula, pelaku datang ke rumah korban dengan marah, kemudian memecahkan kaca bagian depan dengan palu. Akibatnya, pecahan kaca tersebut mengenai bagian pelipis anak korban yang masih balita.
Polisi yang mendapat laporan atas kejadian itu langsung mendatangi TKP, berikut meminta keterangan awal dari korban dan saksi.
"Untuk saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan masih dilakukan penyelidikan,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









