BORNEONEWS, Sampit - Mat Bardi melakukan pencurian di kediaman M. Iyan Prasetio berdalih karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Itu diutarakannya saat sidang Selasa, 30 Maret 2021.
"Tidak ada kerjaan, uang hasil pencurian itu habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.
Terdakwa menyebutkan perbuatan itu dilakukannya pada Senin, 14 Desember 2020 pukul 12.00 Wib Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kediaman korban M. Iyan Prasetio.
Terdakwa mengaku masuk dengan cara merusak jendela dengan menggunakan parang yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Di dalam rumah itu berhasil mengambil chainsaw dan mesin pompa air
Chainsaw dijual dengan harga Rp 800 ribu dengan rekannya bernama Amat warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau, di pelabuhan komplek PPM, Sampit.
--page
"Sementara pompa air mau saya jual Rp 200 ribu, akan tetapi belum ada yang membelinya," tandasnya.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa terdakwa menyebut itu kali pertama dilakukannya. "Baru pertama yang mulia, sebelumnya belum pernah," tandasnya (NACO/B-5)









