SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Teguh Seren AP alias Teguh menyebut niat melakukan pencurian di kediaman pasangan Tulus Sugandi dan Ernawati muncul saat mau menagih sisa upahnya.

Di mana sebelumnya kepada jaksa tersangka mengaku sempat bekerja dengan korban, karena ada masalah usaha korban, tersangka akhirnya berhenti.

Saat dilakukan hitungan, upah tersangka masih ada sekitar Rp 3 juta yang belum dibayar korban. Hingga sebelum melakukan perbuatannya tersangka ke kediaman korban.

Korban dipanggil-panggil oleh tersangka tidak juga keluar, saat itu muncul niatnya masuk ke rumah korban tanpa meminta izin terlebih dahulu.

"Saya masuk ke dalam dengan cara membobol jendela menggunakan potongan besi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Ketika masuk korban tengah tertidur pulas, kesempatan itu tersangka mencari barang berharga yang ada di dalam tersebut.

Adapun barang korban yang berhasil diambil yakni sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 4192 LM, helm, 4 buah ponsel dan 3 buah tabungwgas elpiji 3 kilogram.

Selasa, 30 Maret 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 03.00 Wib di komplek perumahan Wengga Metropolitan 22 Jalur 10 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 17,5 juta. (NACO/B-5)