SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi, Raymollah MA Achmad, Khairul Kalamsyah, dan Siapul Mardi membobol toko Alam Tirta milik Agustinus mengambil rokok dan uang.

Kawanan penjahat ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 17 juta di laci toko korban dan rokok sebanyak 35 slip.

Berawal saat para tersangka menuju Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG

Mereka mencari toko yang paling besar dan melihat toko Alam Tirta, 3 tersangka masuk ke toko sementara Saipul menunggu di luar mengawasi situasi sekitar.

Mereka masuk dengan cara merusak pintu toko, setelah berhasil mereka langsung kabur dan ke rumah Daeng di Jalan Pandawa X, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Uang itu Rp 17 juta saat kami hitung hari itu," kata Saipul, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis, 1 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.15 Wib di Toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Khairul Kalamsyah warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Siapul Mardi warga asal Provinsi Kalimantan Barat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)