SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - FA alias UJ (18), ER alias KK (18), IR (19), dan DP (berkas terpisah) melakukan pembobolan rumah kosong dengan bermodalkan potongan besi.

"Dengan potongan besi itu kami congkel jendela dan patahkan teralisnya," kata tersangka UJ saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, berdasarkan data terhimpun, Senin, 5 April 2021.

Adapun barang yang dicuri mau dijual. Akan tetapi belum sempat, mereka keduluan diamankan pihak kepolisian.

"Saya hanya sempat mengambil sebuah ponsel. Saya jual laku Rp 50 ribu, sementara lainnya belum sempat kami jual," tukas UJ.

Adapun barang yang berhasil diambil yakni hard disk eksternal, printer, web cam, 3 ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer.

--page

Perbuatan itu dilakukan para tersangka pada Sabtu, 26 Februari 2021 pukul 03.00 WIB di PT Indaco Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)