BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Sukur sudah divonis majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam 1 dari 3 kasus pencurian mixer yang menjeratnya.
Terdakwa dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara, atas pencurian yang dilakukannya di Musala Al Amin. Vonis hakim yang dipimpin Ike Liduri tersebut sebagaimana tuntutan jaksa Arie Kesumawati pada sidang lalu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata hakim dalam vonisnya.
Hakim menilai terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di musala Al Amin, Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mengambil mixer di lemari penyimpanan sound system. Terdakwa membuka paksa pintu lemari dengan sebuah kunci yang didapat di atas lemari.
--page
Atas vonis itu, residivis kambuhan ini menyatakan menerima begitu pula dengan jaksa. Setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap, masih ada 2 kasus lagi yang menunggu agenda putusan dari hakim. (NACO/B-11)









