SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa menuntut terdakwa pencurian, Sukur lebih berat dari kasus sebelumnya. Dalam kasus kedua ini, terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara. Sementara kasus pertama, dia dituntut 14 bulan penjara.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya yang dilakukan pada Minggu, 3 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di Masjid Noor Ketapang, Jalan Iskandar 29 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 13 April 2021.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke dalam masjid serta mengambil mixer dan memasukkannya ke dalam karung. Terdakwa kemudian ke luar menuju motor yang diparkir di samping masjid.

Setelah mendapatkan barang yang jadi sasarannya itu, spesialis pencuri sound system masjid ini langsung ke menjual mixer senilai Rp 7 juta itu dengan harga Rp 200 ribu.

Dari catatan kriminalnya, ini kasus ketiga yang membelit terdakwa. Dalam kasus serupa pada 2019 lalu, terdakwa  divonis 6 bulan penjara dan kasus kedua sudah divonis selama 14 bulan penjara.

--page

Dalam tuntutan jaksa, yang memberatkan terdakwa selain perbuatannya meresahkan sebelumnya sudah pernah dihukum. Sementara sikap sopan dan terus terang mengakui perbuatan menjadi hal meringankan bagi terdakwa. (NACO/B-11)