BORNEONEWS, Sampit - Mat Bardi, terdakwa pembobol rumah kosong milik korban M Iyan Prasetio terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 13 April 2021.
Terdakwa melakukan aksinya pada Senin, 14 Desember 2020 pukul 12.00 WIB, di kediaman korban Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa masuk dengan cara merusak jendela menggunakan parang yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Di dalam rumah itu berhasil mengambil chainsaw dan mesin pompa air.
Chainsaw dijual dengan harga Rp 800 ribu dengan rekannya bernama Amat warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau.
Dalam tuntutan jaksa, barang bukti mesin pompa air dikembalikan kepada saksi korban. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
--page
Atas pembelaan lisan itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri menunda sidang dan menjadwalkan kembali pekan mendatang dengan agenda putusan. (NACO/B-11)









