BORNEONEWS, Sampit - Sukur terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas pencurian mixer yang dilakukannya di Mesjid Nurul Alif atau TKP ketiga hingga akhirnya ditangkap.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 13 April 2021.
Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 10.30 WIB di Masjid Nurut Alif, Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Modus perbuatannya itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke mesjid dan menuju tempat menyimpan mixer sambil membawa karung.
Setelah mendapat mixer itu, terdakwa langsung melepas kabelnya dan memasukannya ke dalam karung, menuju sepeda motornya.
--page
Namun apes terdakwa diamankan oleh 2 orang warga yang mengetahui perbuatannya itu. Hingga berurusan dengan hukum.
Atas tuntutan itu terdakwa tidak mengajukan keringanan hukuman. Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaannya. (NACO/B-6)









