SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fahmi terlibat dalam kasus pencurian motor milik korban Ainun setelah diajak oleh Retno Ansyah alias Kacong.

Namun sialnya setelah kasus ini terungkap terdakwa ikut bertanggung jawab dan diproses secara hukum. Padahal diakuinya semua hasil pencurian itu tidak dapat bagian sama sekali.

"Saya tidak diberi sama sekali oleh Kacong, motor curian kami yang dijualnya saya tidak diberi sama sekali, saya hanya dibelikan makan saja selama bersama dia," ucapnya.

Kacong dan Fahmi melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  di rumah Ainun.

Barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.

--page

"Saat itu saya masuk ke dalam, saya buka paksa pintu dapur, ada kunci motor di atas meja TV saya ambil dan bawa kabur motor korban. Ketika itu korban sedang mandi," ucap Kacong.

Sementara itu Fahmi menunggu di luar mengawasi situasi sekitar. Setelah itu mereka langsung ke Banjarmasin dan menjual motor tersebut di sana.

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menjerat Kacong. Saat ini dia berstatus sebagai narapidana atas kasus pencurian di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (NACO/B-6)