SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - H Murjani, Indra, Agus Wandi dan Muhamad alias Amat terdakwa kasus penadahan sepeda motor milik Ainun menjalani sidang.

Saat memberikan keterangan kepada hakim salah satu terdakwa sempat berdalih tidak tahu motor yang dibelinya itu hasil curian.

Motor Honda Vario yang dibeli para terdakwa ini berasal dari hasil curian Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi.

Keduanya melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  di rumah Ainun.

Barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.

--page

Oleh Kacong melalui perantara Amat dijual dengan Abduh Rahman seharga Rp 3 juta. "Saya dapat upah dari Amat Rp 200 ribu dan dari Abduh Rp 200 ribu," ucap Amat.

Kemudian H Murjani membeli motor itu seharga Rp 5,5 juta dengan Abduh melalui perantara Sani. Di mana Sani diberi upah Rp 200 ribu. 

"Motor itu hanya ada STNK saja. BPKB katanya digadaikan di bank," ujarnya. Murjani kemudian menjual dengan Indra seharga Rp 6.750.000. Saat itu diakui Indra motor itu STNK atas nama Ainun dan plat sudah diganti.

Indra sempat membantah mengetahui motor itu hasil curian. "Jangan bohong saudara. Tahu kan saudara itu motor curian, plat DA sementara STNK KH," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo kepadanya.

Indra akhirnya tidak berkutik dan mengaku tahu motor itu hasil curian. Namun demikian motor itu kemudian dijual Indra kepada Agus dengan harga Rp 7.750.000. "Saya beli dengan Indra plat KH atas nama Ainun," tukasnya. (NACO/B-6)