PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 4 pria yang diduga sebagai pengedar. Dari penangkapan itu ke 4 pelaku ini petugas menyita barang bukti seberat 170 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan 4 pelaku berinisial RY (36), DY (26), FWA (39) dan EY (37).

Pengungkapan kasus ini selama Seminggu terakhir ini yakni 6, 10 dan 14 April 2021. Pelaku dilakukan penangkapan di dua wilayah yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

"Di Palangka Raya diamankan 3 pelaku dan Pulang Pisau satu pelaku," kata Nono didampingi Kasubid Penmas AKBP Muriyanto mewakili Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar Press release, Kamis 15 April 2021.

Nono menuturkan para pelaku mengedarkan sabu berdalih menerima titipan dari orang lain kemudian dijual kembali.

--page

Kini para pelaku telah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)