PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Kunker ini dalam rangka pengayaan materi Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Diusulkannya Raperda ini merupakan regulasi untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan disetiap DAS di wilayah Kalteng.

Dalam Kunker ini politisi NasDem ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan jajarannya.

Di sini Faridawaty mendengarkan paparan tentang pengelolaan DAS Cidanau oleh Sekjend FKDC (Forum Komunikasi DAS Cidanau) yang merupakan menara air Provinsi Banten.

DAS Cidanau meliputi 18 aliran sungai yang darinya juga mengalir ke perusahaan atau pabrik di wilayah Cilegon. Ini merupakan satu-satunya danau yang berada di pegunungan.

Faridawaty menjelaskan saat ini persoalan limbah yang dihadapi oleh Pemprov Banten yakni limbah masyarakat atau rumah tangga dan limbah silica atau limbah pertanian dari proses membakar lahan sawah setelah panen.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh memberikan cendera mata kepada pejabat DLH Banten
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh memberikan cendera mata kepada pejabat DLH Banten

"Masalah DAS Cidanau yang belum selesai hingga saat ini yakni soal kemiskinan, tingginya tingkat run off, erosi dan sedimen, perambahan cagar alam rawa danau dan ancaman terhadap supply air serta ancaman global warming," ucapnya, Senin 19 April 2021.

Ia menegaskan Forum DAS dan kehadiran Perda ini sangat penting untuk pembangunan ekomomi. Jika DAS tidak terjaga, maka ekonomi rusak. Apalagi jika rusaknya ekosistem air akibat penambangan yang tidak terkendali, seperti penggunaan mercuri, dan lain sebagainya.

"Saya baru kali ini memdapatkan tambahan ilmu yang menurut saya tidak selalu kita bisa dapatkan saat menempuh pendidikan formal. Semoga kehadiran Perda DAS di Kalteng bisa memberi dampak yang bagus bagi terpeliharanya lingkungan DAS, termasuk memberi manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, termasuk untuk provinsi secara umum. (ROKIM/B-6)