BORNEONEWS, Palangka Raya - Satlantas Polresta Palangka Raya, Senin 19 April 2021 melakukan pemanggilan terhadap orangtua yang anaknya terlibat aksi balapan liar.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pemanggilan orangtua anak dalam rangka untuk memberikan pengarahan serta melakukan penandatanganan surat pernyataan.
Setelah orangtua anak membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut, jika dikemudian hari kembali melakukan pelanggaran lalulintas dalam bentuk apapun, maka petugas memberikan sanksi tegas yakni selama 3 bulan sepeda motor akan diamankan.
"Hal itu merupakan atensi dari bapak Kapolda memerintahkan memanggil orangtua anak untuk membuat surat pernyataan dan menahan sepeda motor selama 1 bulan. Namun jika kembali tertangkap dalam bentuk Apapun maka perintah bapak Kapolda yang telah membuat surat pernyataan, sepeda motornya akan ditahan selama 3 bulan," ucapnya.
Karena anak remaja ini rata-rata berusia belasan tahun serta masih dibawah umur dan dia belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
--page
"Sampai saat ini kita menjaring kendaraan bermotor yang terlibat aksi balapan liar sebanyak 51 unit selama 3 kali melaksanakan operasi kegiatan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









