BORNEONEWS, Sampit - Muslim Alamsyah alias Kacong (27), memang nekat dalam melancarkan aksi pencurian. Ia masuk ke rumah Marta yang kala itu korban sedang berada di rumah.
Korban pada saat itu sedang tertidur pulas. Waktu tersebut dimanfaatkan tersangka. Ponsel yang ada di dekat korban berbaring, diambilnya
"Ada 2 buah ponsel yang saya ambil saat itu, setelah berhasil saya pulang ke rumah," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, saat di rumah, ada Ujang Dadang, kepada rekannya itu tersangka menawarkan ponsel dengan harga Rp 1 juta.
Oleh Ujang dibawa ke kediaman tetangganya, dan dijual dengan Dayat seharga Rp 1 juta. Sementara 1 ponsel lainnya digunakannya.
--page
"Kalau uang hasil jual ponsel itu sudah habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata ayah satu anak ini.
Selasa, 20 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Poros, RT 2 RW 1 Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat kejadian tersebut pria yang bekerja serabutan ini mengakibatkan korban harus alami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. (NACO/B-7)









