SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muslim Alamsyah alias Kacong (27) ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di kediaman korban Marta saat mau mengulangi perbuatan serupa di lokasi lain.

Sialnya, tersangka diamankan warga setempat dan dibawa ke kantor desa dan dari itu mengaku pernah melakukan pencurian di kediaman korban tersebut.

Selasa,  20 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 02.00 Wib di Jalan Poros, RT 2 RW 1 Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diceritakan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban dengan melawati pintu dapur yang saat itu hanya dikunci dengan kayu dari dalam.

Dengan menggunakan kayu tersangka berhasil membuka pintu dari sela-sela lobang pintu dan kunci terputar sehingg pintu terbuka.

--page

Tersangka masuk ke dalam menuju ke kamar, korban saat itu sedang tidur, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil dua buah ponsel yang ada di dekat korban.

"Saat saya ambil ponsel itu korban sedang tertidur," tukas tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-7)