KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Satreskrim Polres Katingan bersama Unit Resmob Polda Kalteng membekuk pelaku pembobol brankas Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi,  Kabupaten Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Herianto,  Rabu,  21 April 2021 mengatakan,  pelaku pembobol brankas Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi berinisial AR yang juga Kepala Cabang Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi itu ditangkap di Palangka Raya. 

"Iya kita dibantu Resmob Polda Kalteng saat penangkapan pelaku pembobol brangkas Koperasi BMT Nusantara Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan itu, " jelas Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Rabu. 

Menurutnya,  pelaku ditangkap di Jalan Sesep Madu Kelurahan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudan pelaku dibawa menuju lokasi tempat tinggal pelaku di Kereng Pangi. 

Kasatreskrim mentungkapkan pada saat di rumah pelaku, tim kembali melakukan introgasi terhadap, dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

--page

Kemudian pelaku memberitahukan tempat menyimpan barang bukti berupa uang tunai Rp 1, 2 miliar. 

"Uang yang dicurinya dari brangkas itu  disimpan pelaku di tempat tinggalnya di Kereng Pangi, kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada dijalan Berdikari Gang Anugrah Rt 10 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir," ujarnya. 

Petugas kemudian menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp 1.239.541.000.  

Uang ini disimpan pelaku di atas pariasi plapon rumah di ruang tamu dan satu gelang emas seberat19 gram yang disimpannya di dalam kaleng bekas cat.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan motif pelaku pencurian tersebut, dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara.

--page

Hal ini karena penggurangan gaji pelaku selama beberapa bulan terakhir dari Rp 10 juta setiap bulan menjadi Rp 4 juta. 

Kasatreakrim mengatakan,  terhadap pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (ABDUL GOFUR/B-5)