SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul mengaku terlibat pidana tidak hanya di Kabupaten Kotawaringin Timur saja.

Namun, mereka juga mengaku terlibat tindak pidana di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahkan di Kobar, mereka sudah dijatuhi vonis.

"Saat ini kami juga diproses di sini," kata Herman Jayadi, yang bersama rekannya jalani sidang secara online dari Lapas Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.

Dalam keterangannya, mereka di Kotim selain terlibat pencurian di Toko Titin juga terlibat pada pencurian di Toko Alam Tirta Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pencurian tidak hanya dilakukan oleh mereka saja, akan tetapi ada peran Bojo yang kini masih DPO setelah melarikan diri ke Malaysia.

--page

"Habis kami mencuri itu Bojo kabur ke Malaysia," kata salah satu terdakwa, Kamis, 22 April 2021

Adapun perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 WIB di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG.

Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.

Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya itu saja. (NACO/B-7)