BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul dan Bojo (DPO) membobol toko Titin dengan dalih belum dapat pekerjaan.
"Kami baru saja datang ke sini mau cari kerjaan," kata Herman pada persidangan Kamis, 22 April 2021.
Pada saat mencari pekerjaan, tersangka menyebut muncul ide melakukan pencurian di toko sembako dan mendapatkan uang sebesar Rp 117 juta.
"Uang itu kami bagi sama Rp 20 juta kami berlima," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara itu, sisanya Rp 17 juta digunakan untuk operasional mereka, seperti membeli makan dan minum serta minyak mobil.
Adapun perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 WIB di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG.
Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.
Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya itu saja. (NACO/B-7)









