BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri, RA dan SD kompak melakukan pencurian. Keduanya mengambil tas milik korban Nur Azizah.
Berdasarkan data terhimpun, Kamis, 22 April 2021, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka RA yang mengaku punya ide saat itu.
Saat itu, keduanya berencana ingin ke Taman Kota Sampit. Selanjutnya, tersangka RA melihat ada tas di depan toko sehingga berbalik arah dan singgah ke TKP/
"Saya suruh istri saya turun mengambil tas itu. Setelah berhasil kami melarikan diri," kata RA.
Dalam tas itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah ponsel, uang sebesar Rp 2,5 juta, ATM BCA yang berisi uang Rp 4 juta, cincin dan gelang, serta KTP dan ATM BTN.
Tersangka juga bisa mengambil uang yang ada di dalam ATM korban tersebut sebesar Rp 3,9 juta. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 14 juta.
--page
Keduanya melakukan perbuatan pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21.10 Wib di Toko Azizah, Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









