BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian sebagai penegak hukum sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) terkait ancaman hukuman terhadap pengedar dan produsen minuman keras (miras) jenis arak yang dibongkar tim gabungan kemarin.
"Saya sudah berkonsultasi, dan akan kami terapkan dua ancaman, baik KUP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat, 23 April 2021.
Mereka akan menerapkan Pasal 204 KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen. Hal ini diambil karena melihat dari proses pengolahan mulai dari permentasi hingga menjadi arak dan dijual ke masyarakat, sangatlah tidak higienis.
Karena air yang digunakan untuk mengolah dan memproses pembuatan arak putih menggunakan air comberan. Selain itu, di lokasi juga sangat kotor dan bau dan prosesnya diolah sembarangan.
"Jadi kami mengambil kebijakan untuk menerapkan pasal tersebut," katanya. Saat ini Polres Kotim mengamankan 3 orang dalam pengungkapan pabrik miras, namun status mereka masih saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









