BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Susanto (29) terdakwa pencurian sarang walet milik Maman terancam hukuman selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 23 April 2021.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 5 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, perbuatan itu dilakukan terdakwa di gedung walet Jalan Poros Km 31, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sarang walet yang sudah berhasil dicuri terdakwa sebanyak 34 sarang dari lantai 1 bangunan walet korban.
Terdakwa harus menanggung sendiri perbuatan itu, setelah rekannya bernama Etok berhasil melarikan diri lantaran perbuatan dipergoki.
Atas tuntutan itum terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
--page
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, mohon agar diringankan," tandasnya. (NACO/B-11)









