BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangani sejumlah tindak pidana narkotika sejak Januari sampai dengan April tahun 2021.
Kasatres Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi dalam pers rilis pada Senin, 26 April 2021 menyampaikan bahwa selama kurun waktu itu, sudah melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika khususnya jenis sabu.
"Jumlah tindak pidana yang sudah ditindak yaitu 23 kasus. Terdiri dari 21 kasus narkotika dan 2 kasus kesehatan," kata Iptu Subandi kepada wartawan.
Kemudian, dari kasus-kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 27 orang. Dengan rincian tersangka tindak pidana narkotika 25 orang, dengan jenis kelamin 22 orang dan perempuan 3 orang.
"Untuk tersangka tindak pidana kesehatan dua orang itu semuanya berjenis kelamin laki-laki," jelasnya.
--page
Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang diamankan selama waktu yang sama yakni 711,87 gram, dan 121 butir obat jenis seledril.
"Kita komitmen berantas peredaran narkoba di Kapuas dan juga bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat di sana. Bahwa dampak dari mengkonsumsi narkoba sangat merugikan kesehatan, ekonomi dan sosial," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









