BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku Teguh Prakoso dan puluhan lembar uang diduga palsu, sedangkan rekannya Sigit masih dalam pencarian.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan Puput Waskito warga Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, yang merupakan korban peredaran uang palsu.
Adapun modus dari peredaran uang palsu ini, bermula pada Selasa, 20 April 2021 korban bersepakat melakukan transaksi jual beli handphone dengan pelaku Teguh Prakoso. Selanjutnya, korban menyuruh Sukarno (saksi) untuk melakukan jual beli bersama pelaku.
Transaksi jual beli dilakukan di Jalan Jendral Sudirman km 105 Desa Rungau Raya, pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 2 Juta untuk membeli 1 unit handphone yang telah di sepakati.
--page
“Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul,” jelas Bayu..
Saat sadar, uang yang diterimanya di duga palsu dan merasa di rugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.
“Satreskrim Polres Seruyan, melakukan pencarian terhadap pelaku yang di ketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim,” ungkapnya.
Kemudian pada Kamis, 22 April 2021, sekitar pukul 12.00 Wib pelaku Teguh Prakoso berhasil diamankan bersama barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 10 lembar, bersama barang bukti lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)









