BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar deklarasi mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Senin 26 April 2021.
Acara ini dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatangan komitmen bersama mendukung kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri, baik yang hendak masuk maupun keluar wilayah demi kesehatan seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
--page
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, serta mengajak masyarakat bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif,” ajaknya.
Sosialisasi tentang peniadaan mudik lebaran akan disampaikan kepada masyarakat secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik.
“Bila nantinya kami temukan ada masyarakat yang masih nekad mudik, maka akan dilakukan langkah tegas dengan memerintahkan putar balik,” tegasnya. (FAHRUL/B-6)








