BORNEONEWS, Sampit - Fauzi alias Uji (18), Erix Errangga alias Koko (18) dan Iqbal Ramadan (19) dianggap bersalah oleh jaksa Rahmi Amalia.
Dalam kasus ini, Uji dan Koko dituntut selama 18 bulan penjara. Sedangkan Iqbal terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 28 April 2021.
Rahmi menyebut, terdakwa bersalah setelah diamankan pada Sabtu, 26 Februari 2021 pukul 03.00 WIB di PT Indaco Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang yang berhasil mereka ambil yakni hardisk eksternal, printer, web camp, 3 buah ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer brother dan cat 8 buah.
--page
Dalam tuntutan jaksa tersebut, barang bukti dalam kasus itu dikembalikan kepada PT Indaco melalui managernya.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk lewat jendela dan tralis yang sudah mereka rusak. Perbuatan mereka diketahui setelah terekam CCTV kantor. (NACO/B-7)









