BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melalui Satuan Lalu Lintas terus melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk imbauan jangan mudik dibeberapa lokasi di wilayah Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Minggu 2 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon menyampaikan pemasangan spanduk imbauan agar masyarakat menaati pelarangan dan tidak memaksakan diri untuk mudik lebaran.
“Sebagaimana kebijakan pemerintah bahwa lebaran tahun ini masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan mudik dan hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Apalagi pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga jangan sampai orang terdekat maupun keluarga di kampung halaman terpapar Covid-19, lantaran memaksakan mudik ke kampung halaman.
--page
“Patuhi larangan mudik ini, sayangi diri dan keluarga kita, silaturahmi lebaran masih bisa kita lakukan melalui media sosial dan video call, karena ini demi kebaikan kita bersama,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)









