PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menegaskan bahwa menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bagi pemudik lokal dalam daerah tidak diberlakukan larangan namun pengetatan protokol kesehatan tetap diterapkan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara nasional via zoom metting bersama menteri dalam negeri yang juga di ikuti oleh kepala daerah se – Indonesia.

Dijelaskan Edy Pratowo bahwa pemberlakuan cek poin’ bagi pemudik hanya ada di wilayah perbatasan provinsi dan antar pulau sehingga dalam hal tersebut tim satgas memberlakukan patroli berkala guna terus mengingatkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna tak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Disebutkan Edy bahwa masyarakat Pulang Pisau merupakan masyarakat yang banyak melakukan kegiatan baik dikota dan sebaliknya namun hal tersebut masih dalam lingkup wilayah Kalimantan Tengah sehingga kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke rumah tidak diberlakukan Larangan.

”Kita menegaskan bahwa silahkan masyarakat lokal yang hendak bepergian baik ke kota maupun desa termasuk istilah mudik namun yang jelas tim satgas akan melakukan pemantauan kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat,” kata Edy.

--page

Namun menurutnya jika masyarakat melakukan perjalanan baik mudik atau apapun keperluannya jika keluar wilayah maka hal tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah dan hal tersebut sifatnya ketat diberlakukan oleh pos – pos dimana lokasi cek point’ didirikan.

Hal senada disampaikan Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menyebut aktifitas mudik menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H antar kabupaten di wilayah Provinsi Kalteng diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurutnya mudik antar kabupaten diperbolehkan karena hingga kini belum ada larangan dari Pemprov Kalteng sesuai pernyataan Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri.

"Pemudik lokal masih boleh. Dengan tatap mematuhi protokol kesehatan," ucap Supriyadi.

--page

Bagi pemudik lokal di Kalteng khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau disarankan untuk membawa identitas diri berupa KTP dan KK untuk berjaga-jaga saat ada pemeriksaan di pos-pos penjagaan, dan yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan covid 19, selalu menjaga kesehatan.

“Pemudik antar kabupaten di wilayah Kalteng diperbolehkan, karena Kalteng ini adalah wilayah Aglomerasi, seharusnya ini berlaku diseluruh Provinsi Kalteng sesuai pernyataan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, tapi pemudik tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi.

Sementara Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Drs H Salahudin mengatakan, hingga saat ini Satgas Covid-19 belum membuat posko pemeriksaan di perbatasan antar kabupaten.

“Yang ada hanya posko pengamanan dari Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 belum membuat posko pemeriksaan kesehatan, cukup di perbatasan Kalsel-Kalteng,” ungkapnya. (ang)