BORNEONEWS, Sampit - Dari saku celana Bayu Akbar alias Ari ditemukan petugas kepolisian uang sebesar Rp 15 ribu.
Pengakuannya kepada pihak kepolisian itu merupakan uang yang diberi oleh terdakwa Dwi Irawan sebagai upahnya membeli sabu.
"Yang pertama kami amankan Dwi Irawan, darinya kami temukan sabu," kata saksi polisi Syahrian Hidayat, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut saksi keduanya diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dikediaman Dwi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang baru saja dibeli Dwi dengan Bejo melalui perantara Bayu.
--page
Kepada petugas Dwi membenarkan hal tersebut, dan dari Dwi ditemukan uang sebesar Rp 15 ribu yang diakuinya upah membeli sabu untuk oknum pegawai kontrak Satpol PP itu
"Saat kami tanyakan sabu itu mau dibagi oleh terdakwa untuk dijual dan sebagiannya digunakan," tukas saksi.
Seperti diketahui Bayu merupakan warga Jalan DI Penjaitan Gang Langsat, Kelurahan MB Hilir, sementara Dwi warga Jalan DI Penjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









