BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house atau halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021.
SE dengan Nomor 140/05/PEM.2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar di Pangkalan Bun pada 5 Mei 2021, ditujukan kepada Kepala SOPD Kabupaten Kotawaringin Barat, Pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Camat Se- Kabupaten Kotawaringin Barat.
Disampaikan oleh Nurhidayah, surat edaran tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021.
"Bersama ini disampaikan agar menjadi perhatian, agar melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti, ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442H/Tahun 2021," kutipan poin dalam edaran yang disampaikan Bupati Kobar.
Selanjutnya, kepada seluruh aparatur sipil negara atau ASN, dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442H/ Tahun 2021.
--page
Diketahui bersama, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar tersebut merupakan langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mendagri Muhammad Tiro Karnavian, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (DANANG/B-7)









